Skema Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Rumah Makan Sari Raos

Skema Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Rumah Makan Sari Raos

Rumah Makan Sari Raos Bandung telah menyiapkan Skema Surat Perjanjian Kerjasama Usaha yang kami posting diketahui bersama serta mendapat koreksi berdasarkat Kesepakatan bersama.
Sari Raos
Draft ini hanyalah merupakan suatu konsep awal yang nantinya dapat disesuaikan dan direvisi berdasarkan kesepakatan antara Investor dengan management Rumah Makan Sari Raos Bandung

PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini………, tanggal …………… , kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama : H. Moh. Sulaiman, 
       Jabatan : Owner / Pemilik Rumah Makan Ayam Goreng SRB (Sari Raos Bandung) 
       No.KTP :
       Alamat : Jl. KH. Wahid Hasyim no. 11 A Pekalongan-JATENG, 
       Phone
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Manajemen Rumah Makan Ayam Goreng SRB (Sari Raos Bandung) selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.  Nama         :      
     No.KTP :
     Alamat
     Phone   
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perorangan selaku mitra kerja selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik restoran yang menyajikan makanan dengan menu pokok ayam goreng yang dikenal dengan nama RM. Ayam Goreng SRB (Sari Raos Bandung).

Dalam hal ini Pihak Pertama sepakat untuk memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan merk dan produk yang dimiliki oleh Pihak Pertama yakni menyajikan menu RM. Ayam Goreng SRB di area………..

Pihak Kedua dengan ini menyatakan tidak memiliki usaha sejenis dan/atau yang sama baik milik Pihak Kedua maupun Pihak Lain selain milik Pihak Pertama pada saat kesepakatan ini diberikan maupun selama masa kesepakatan ini berlaku.

Bahwa Pihak Kedua berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan RM. SRB serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.

Pihak Kedua dengan ini menyatakan akan mematuhi segala aturan yang dibuat oleh Pihak Pertama dan yang tertuang dalam pasal-pasal perjanjian ini.
Pasal 1
Ketentuan Umun

1.1 Tanggal Perjanjian adalah tanggal saat ditandatangani perjanjian ini antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

1.2 Kegiatan Usaha Rumah Makan Ayam Goreng Sari Raos Bandung (SRB) didasarkan diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Manajemen (Pihak Pertama) dan Pihak Kedua dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. 

Pasal 2
Jangka waktu dan Syarat Kerja Sama

2.1. Jangka waktu kerja sama dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal …..Maret 2012 s/d …..Maret 2017

2.2. Pihak Kedua selaku mitra kerja sama harus memenuhi  syarat-syarat yang dipersyaratkan Pihak Pertama  sebagai berikut:
  1. Mempunyai jiwa entrepreneur
  2. Mempunyai keinginan kuat untuk berhasil
  3. Menyukai jenis bisnis makanan atau “Rumah Makan ayam goreng Sari Raos Bandung.
  4. Bersedia untuk bekerja keras dan cerdas serta berperan aktif dan konsisten dalam mengoperasikan bisnis ini
  5. Bersedia meluangkan waktu untuk mengevaluasi bisnis minimal seminggu sekali
  6. Berkomitmen untuk memenuhi dan mematuhi standarisasi (SOP) bisnis/usaha RM.Ayam Goreng Sari Raos (SRB).
  7. Berkomitmen untuk ikut mengembangkan brand atau merk RM Ayam Goreng Sari Raos Bandung (SRB) melalui promosi lokal secara periodik.
  8. Memahami keuntungan dan resiko bergabung dengan bisnis RM Ayam Goreng Sari Raos Bandung (SRB).
  9. Memiliki lokasi usaha yang strategis (sekolah, kampus, mall. Perusahaan/perkantoran, terminal, bandara, perumahan, tempat hiburan, tempat rekreasi, tempat kediaman di jalan utama, rest area toll dll)  baik miliki sendiri atau hak sewa minimal …. tahun seluas …… dengan desain sebagaimana terlampir.
  10. Menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
  11. Memiliki investasi dana yang cukup untuk memulai usaha dan memaintenance bisnis selama bisnis belum mendapatkan profit.


Pasal 3
Tahap awal dan Penataan

3.1 Setelah penandatanganan perjanjian dilakukan Pihak kedua selaku mitra kerjasama akan melakukan pembayaran I dan Pihak I akan melaksakana pengaturan ruangan di lokasi  usaha Pihak Kedua yakni di Jalan……

3.2 Penataan Ruang usaha dilakukan oleh Pihak Kedua dan ataw pihak pertama selaku Mitra Kerjasama dengan tetap mengikuti standar  penataan ruangan yang diberikan / dicontohkan Pihak Pertama.

3.3 Biaya pengiriman outlet, etalase, alat-alat atau perlengkapan lain serta akomodasi tenaga kerja interior design ke lokasi usaha di tanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.

Pasal 4
Pemilihan Lokasi dan Pengembangan

4.1 Pemilihan lokasi/tempat usaha adalah sepenuhnya wewenang Pihak Kedua sedangkan Pihak Pertama hanya memberikan persetujuan terkait dengan lokasi/tempat usaha yang dipilih/dimiliki Pihak Kedua.

4.2 Perijinan lokasi usaha, ijin-ijin lainnya serta pajak-pajak akibat lokasi usaha adalah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua selaku mitra kerja sama.

4.3 Pihak Pertama menyediakan sarana dan prasarana penjualan Rumah Makan Sari Raos Bandung (sesuai lampiran serah terima).

4.4 Pihak Kedua dapat menambah/membuka otlet baru Rumah Makan Ayam Goreng Sari Raos (SRB) di lokasi lain dengan Ketentuan pembukaan outlet baru milik Pihak Kedua adalah mengikuti ketentuan terbaru yang diberlakukan Pihak Pertama saat penandatanganan perjanjian ini.

4.5 Pihak Pertama memberi kebebasan kepada Pihak Kedua dalam hal membuat/melakukan strategi promosi yang bertujuan untuk meningkatkan nilai penjualan.

4.6 Apabila dirasa pada tahun pertama lokasi usaha milik Pihak Kedua kurang berkembang, maka Pihak Kedua dapat mengajukan usulan untuk memindahkan lokasi usaha Rumah Makan Ayam Goreng Sari Raos Bandung ke lain tempat yang lebih strategis kepada Pihak Pertama dan segala biaya akibat pemindahan di lokasi yang baru menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 5
 Profit Sharing / Bagi Hasil

5.1 Sistem pembagian keuntungan didasarkan pada persentase dari keuntungan bersih setelah dipotong semua beban operasional. dimana keuntungan bersih dari hasil usaha outlet akan dibagi 2(dua) antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai kesepakatan setiap bulan.

5.2 Untuk keperluan promosi secara Nasional produk RM. Ayam Goreng SRB, Pihak Kedua bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Pihak Pertama.

5.3 Marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 2 pasal ini semata-mata hanya dipergunakan oleh Pihak Pertama untuk mempromosikan produk RM. Ayam Goreng SRB secara Nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pembagian keuntungan.

Pasal 6
Pelatihan dan Bimbingan

6.1 Karyawan disediakan oleh Pihak Kedua yang selanjutnya akan dilatih/ di training oleh Pihak Pertama selama 1 bulan.

6.2 Biaya pemberian materi pelatihan training karyawan adalah termasuk di dalam biaya kerja sama, namun biaya akomodasi karyawan Pihak Pertama (biaya transport, makan dll) selama pelatihan, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 

6.3 Pihak Pertama selalu terbuka dan memberi kesempatan kepada Pihak Kedua untuk berkonsultasi secara regular berkaitan  dengan operasional penjualan.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban

7.1 Selama perjanjian ini berlangsung Pihak Pertama berkewajiban untuk :
  1. Memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada Pihak Kedua dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu RM. Ayam Goreng SRB.
  2. Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran Pihak Kedua atas biaya Pihak Pertama.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan untuk Pihak Kedua secara berkesinambungan dan berkala minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
  4. Memberikan konsultasi gratis kepada Pihak Kedua apabila restoran Pihak Kedua berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran Pihak Kedua.
  5. Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membantu Pihak Kedua memeperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya. 

7.2 Kewajiban Pihak Kedua.
  1. Seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu RM. Ayam Goreng SRB yang sesuai dengan standar Pihak Pertama serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan Pihak Kedua sendiri.
  2. Pihak Kedua setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, Pihak Kedua sepakat untuk membeli dari pihak pertama atas biaya Pihak Kedua.
  3. Pihak Kedua atau pekerja yang dipekerjakan oleh Pihak Kedua pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dan kerja praktek yang diselenggarakan Pihak Pertama atas biaya Pihak Kedua.
  4. Pihak Kedua  dapat mengalihkan/menjual hak kerja samanya kepada Pihak Ketiga (Pihak Lain) dikarenakan sebab apapun dan pengalihan tersebut harus dilaporkan kepada  Pihak Pertama. Adapun kompensasi dan konsekuensi terhadap pengalihan hak tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Ketiga (dalam hal ini yang mengambil alih).
  5. Apabila Pihak Kedua melakukan penutupan akibat apapun pada gerai/outlet sebelum ataupun sesudah berakhirnya masa kontrak kerja sama, maka semua resiko materiil ataupun non materiil ditanggung oleh Pihak Kedua tanpa ada kompensasi, pengembalian atau ganti rugi apapun dari Pihak Pertama. Akibat hal tersebut maka semua peralatan dan perlengkapan yang telah diserahterimakan menjadi milik Pihak Kedua.


Pasal 8
Perpanjangan dan Berakhirnya Perjanjian

8.1 Selama masa perjanjian ini berlangsung sesuai dengan  Pasal 2 di atas, jika salah satu pihak dan atau keduanya berhalangan atau meninggal dunia, maka perjanjian ini tidak akan berakhir. Perjanjian ini akan mengikat kepada para ahli waris atau pengganti yang ditunjuk untuk meneruskan sampai dengan jangka waktu  perjanjian berakhir.

8.2 Pihak Kedua paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama ini harus memberikan kepastian untuk kelanjutan perjanjian ini.

8.3 Pihak Pertama berhak mengakhiri perjanjian kerja sama ini bilamana diketahui bahwa Pihak Kedua telah melanggar atau tidak mentaati salah satu atau semua kewajiban atau ketentuan perjanjian.

Pasal 9
 Perselisihan

9.1 Semua Perselisihan antara para pihak mengenai perjanjian atau bagian daripadanya, pada dasarnya harus diusahakan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah.

9.2 Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Pekalongan.

9.3 Pihak Kedua tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Pihak Pertama apabila Pihak Kedua terlibat tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata yang dilakukan oleh Pihak Ketiga / Pihak Lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya. 

Pasal 10
Perubahan Sistem

Pihak Pertama berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha Pihak Kedua.

Pasal 11
Laporan

11.1 Pihak Kedua setuju memberikan laporan penjualan secara periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal…………setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.

11.2 Dalam sekali setahun Pihak Kedua wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.

11.3 Laporan tahunan sebagaimana tersebut diatas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. 

Pasal 12
Rahasia Dagang

Pihak Kedua diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari Pihak Pertama. 

Pasal 13
Lain-lain

Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja sama ini akan ditentukan antara kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian tertulis dan dituangkan dalam “addendum” sebagai ketentuan tambahan.

Pasal 14
Penutup

15.1. Surat Perjanjian kerja sama ini mulai berlaku dan mengikat kedua belah pihak setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

15.2. Surat Perjanjian ini dibuat  rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sama yang mengikat serta masing-masing pihak memgang 1 (satu) berkas surat perjanjian kerja sama ini.


Pekalongan, .....................2013


Pihak Pertama



H. Moch. Sulaiman Pihak Kedua



....................................

Demikian Draf Surat Perjanjian ini kami postik untuk evaluasi bersama, terima kasih telah mengunjungi:
Sari Raos Bandung



Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Artikel Kambing Guling Terbaru

Cari Artikel