Aqiqah Murah di Garut
Aqiqah Murah di Garut
Aqiqah Murah di Garut hubungi : 08112480366, recommended hidangan enak dan juga lezat, gratis ongkos kirim pastinya sesuai syariat Islam.
Aqiqah Murah di Garut
Sari Raos merupakan spesialis pengolahan hidangan daging kambing dan domba yang memberikan layanan Aqiqah Murah di Garut dengan harga mulai dari 1,1 juta sudah gratis ongkos kirim, proses penyembelihan bisa di saksikan langsung atau melalui video call.
Aqiqah Sari Raos Murah di Garut , memberikan Suguhan :
- Paket Aqiqah Matang
- Paket Aqiqah Nasi Kotak / Box
- Kambing Guling Aqiqah
- Prasmanan Aqiqah
- Kambing & Domba Aqiqah Hidup
Cara Pemesanan Dan Pembayaran Aqiqah Murah di Garut :
- Hubungi Customer Service : 08112480366
- Tentukan menu paket pilihan anda
- Kirim alamat fi bantu share lokasi
- Fixed pemesann H-3 sebelum acara,
- Untuk Transfer uang muka hanya melalui rekening Resmi kami
- Belum terbiasa dengan pesanan Online ??? Kunjungi Lokasi Kami.
Lokasi Sari Raos :
- Kota Bandung : Jl. Sasak Batu No. Rt 02 / 01, Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40192
- Lembang Bandung : Jl. Pasirwangi, Kp. Karamat No 21 rt 07 / 07, Cikahuripan, Lembang, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat 40791
- Aqiqah Bandung : Jl. Sasak Batu No rt 02 / 01, Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40192
Kemitraan Kami :
- Garut 1 : Jl. Perumahan Bumi Cimanganten Asri, Jl. Rancabango Kaler, nO 17, rT 001 Rw / 007, Kel. Cimanganten, Kec. Langensari, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut, Jawa Barat 44151.
- Garut 2 : Kp. Babakan Caringin Rt 001 / 11, Bayongbong, Bayongbong, Kab. Garut, Jawa Barat 44162
- Garut 3 : Kp. Negla Rt 02 / 06, Pananjung, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut, Jawa Barat 44151
- Garut 4 : Jl. Raya Kadungora No 26, Karangtengah, Kec. Kadungora, Kab. Garut, Jawa Barat 44153
- Tasikmalaya : Jl. Muktamar Nu XXXIX Cipakat, Singaparna, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46417.
- Sumedang : Jl. Letda Lukito, Dusun Sirah Citanggulun, Rt 03 / 02, Jatimukti, Jatinangor, Kab. Sumedang, Jawa Barat 45363.
- Cianjur, Cipanas Puncak : Jl. H. Jupri No rt 05 / 03, Gasol, Kec. Cugenang, Kab. Cianjur, Jawa Barat 43252.
- Karawang : Jl. Puri Kosambi Blok U No 15 rt 46, rw 13, Duren, Kec. Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41371
- Subang : Jl. Camar Komplek Kopti, No 10 - 12, Cigadung, Kec. Subang, Kabupaten. Subang, Jawa Barat 41213
- Soreang Bandung : Jl. Soreang No 1, Jl. Lembur Tegal, No rt 03 / 04, Pamekaran, Kec. Soreang, Bandung, Jawa Barat 40912
- Ciwidey Bandung : Desa No.013, RT.003, Panundaan, Kec. Ciwidey, Bandung, Jawa Barat 40973.
Tentang Aqiqah
Aqiqah merupakan acara keagaam yang sangat menyatukan masyarakat dengan sajian untuk paraterdakerabat- kerabat di sekitar kita di kalangan masyarakat umat islam. Pelaksanaanya berupa acara penyembelihan hewan kambing oada hari ke 7 setelah kelahiran di jabang Bayi.
Seorang anak adalah titipan dari yang maha kuasa yaitu Allah Yang Maha Esa. Dalam masa perkembangannya, kedua orang tua di wajibkan untuk melindungu serta memberikan pengawasan agar si anak memiliki kepribadian yang baik di dunia maupun akhirat kelak nanti.
Secara umum terdapat dua bentuk pengharapan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak anaknya pengharapan tersebut berupa rohani dan jasmani. Beberapa bentuk penghargaan jasmani berupa terpenuhinya setiap kebutuhan si anak dari sandang, papan, sekunder dan tersier. Dan Penghargaan rohani berupa do'a, sodaqoh, aqiqah dan lainnya.
Dalam Rohani Khususnya bayi yang baru saja di lajirkan di dunia, tergadai sebuah Aqiqah bersamanya. Rasulullah SAW telah bersabda :
Dari Salman bin Amir, ia berkata " Bersama Bayi itu ada Aqiqah "
Aqiqah Sudah dikenal di kalangan bangsa arab dimasa Jahiliyah , Waliyullah ad-Dahlawi Mengatakan :
" Perlu di ketahui bahwa bangsa arab biasa melakukan aqiqah untuk anak anak mereka, Aqiqah adalah perkara biasa, berhukum sunnah tang di tekankan pelaksanaanya ( sunnah muakadah ). Pada ibadah sunnah ini terapatberbagai masalah finnansial, psikologis, dan sosial, Oleh karea itu, Rosulullah SAW Membiarkannya mengerjakannya, dan menganjurkan masyarakat untuk ikut melakukannya. "
Hal ini ditunjukan dalam hadist dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya berkata:
"Di zaman Jahiliyah, apabila salah seorang dari kami memperoleh anak, dia menyembelih seekor kambing lalu melumuri kepala anaknya dengan darah dari daging kambing tersebut. Setelah datangnya islam, kami menyembelih kambing dan mencukur rambut si anak, lalu mengolesi kepalanya dengan minyak Za'faran."
Dalil yang lain adalah hadist Aisyah r.a tentang pelaksanaan ibadah aqiqah. Dia mengatakan:
"Masyarakat Jahiliyah biasa mengambil darah hewan aqiqah dengan kapas lalu mengoleskannya ke kepala bayi. Rosulullah SAW memerintahkan untuk mengganti darah itu dengan minyak wangi."
Setiap orang tua mendambakan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orang tuanya. Aqiqah adalah salah satu cara penting untuk menanam nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih dalam keadaan suci.
Dengan aqiqah, diharapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir batinnya.
Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugrah, sekaligus anamah yang diberikan kepada Allah SWT terhadap kita, maka dari itu di dalam masyarakat tradisi ini bertujuan untuk membentuk tali silahturahmi yang akan meningkatkan interaksi sosisal antar individu yang ada dalam masyarakat tersebut dalam bentuk syukuran atau yang lainnya.
Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rosul Sallahlahu Alayhi wa sallam, yang merupakan perbuatan yang terpuji.
Namun, tidak sedikit pula yang menyepelekan perihal aqiqah, dikarenakan kurangnya pemahaman ke dalam agama islam tentang hukum dan tata caranya yang telah diatur dalam hukum agama khususnya ajaran fiqih.
Disamping itu juga, bagi orang-orang yang mengerti tentang aqiqah kebanyakan terlalu sibuk dalam pekerjaannya sehingga mengakibatkan tidak adanya waktu untuk mempersiapkan segala macam syarat aturan beraqiqah yang memenuhi syarat dan ketentuan fiqih.
Perlu kita ketahui bahwa sanya, fiqih telah ada sejak zaman Rosulullah SAW, dan dengan adanya perkembangan zaman yang semakin beraneka ragam ini, fiqih pun juga mengalami perkembangan.
Setiap perkembangan tersebut tidak lepas dari para pemikir islam yang disebut Imam Madzhab. Imam madzhab adalah seorang Mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti harus menguasai Al-Quran dan As-sunnah, menguasai usul Fiqih, seperti harus menguasai Al-quran, sunnah, usul fiqih dan sebagainya.
Aqiqah secara Etimologi
Aqiqah adalah rambut yang sudah tumbuh di kepala bayi ketika dilahirkan. Dinamakan demikian, karena rambut tersebut membelah kulit, yang artinya mencukur rambut kepala anaknya atau menyembelih kambing.
Ibnu Manzur mengatakan, "Kambing yang disembelih juga dinamakan aqiqah. Sebab, kambing tersebut disembelih dan dibelah tenggorokannya serta arterinya, yang digunakan sebagai nama hewan sembelihan."
Al-Khaththabi mengungkapkan bahwa, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan si jabang bayi, Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah, begitu juga dengan Ibnu Faris yang menyatakan bahwa ialah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Aqiqah Secara Teminologi
Para ahli fiqih mengemukakan beberapa pengertian tentang aqiqah secara terminologi.
Imam al-Baghawi mengatakan, "Yaitu nama hewan yang disembelih untuk bayi yang baru dilahirkan."
Ibnu Abdil mengatakan, "Aqiqah adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi saat dilahirkan dan kambing yang sisembelih untuk si jabang bayi, karena rambut si bayi dicukur ketika kambingnya disembelih."
Dari beberapa pendapat di atas kita simpulkan bahwa tentang pengertian aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih atas nama bayi yang baru dilahirkan pada hari ke 7 kelahirannya sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atau anugerah dan nikmatnya berupa anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalil Aqiqah
Hadist-hadist yang menjadi dasar hukum aqiqah cukup banyak, antara lain adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
"Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelihnya hewan untuknya pada hari ke 7, dicukur kepalanya dan diberi nama."
Terdapat banyak perbedaan pendapat dalam penafsiran hadist di atas, menurut Imam Ahmad, maksud dari hadist tersebut ialah bahwa "anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya" dalam hadist di atas ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya tidak melaksanakan ibadah sunnah tersebut.
Hukum Aqiqah
Hukum dasar Aqiqah, dalam kajian seputar hukum dasar, para ulama ahli fiqih mendapati banyak sekali pendapat. Namun dari setiap pendapat tersebut dapat di kelompokan menjadi 5 bagian utama.
Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan para ahli fiqih. Juga merupakan pendapat para ulama penganut madzhab Syafi'i, Maliki, dan pendapat terkuat dalam madzhab Hanbali. Dalil-dalil yang mereka gunakan sebagai dasar hukum ialah:
Dari Salman Bin Amir adh-Dhabbi r.a berkata: Aku mendengar Rosulullah SAW bersabda:
"Seorang anak terkait dengan aqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkanlah kotoran darinya."
Dari Samurah r.a berkata: Rosulullah SAW bersabda,
"Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya; disembelihnya hewan untuknya pada hari ke 7 (setelah kelahirannya) dicukur rambutnya dan diberi nama."
Bagi Ayah & Bunda yang sedang mencari Jasa Aqiqah Murah di Garut, dengan layanan gratis ongkos kirim hubungi kami.
Terimakasih telah mengunjungi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar