Aqiqah Murah di Kota Tasikmalaya
Aqiqah Murah di Kota Tasikmalaya
Aqiqah Murah di Kota Tasikmalaya, harga mulai dari 1,1 juta hubungi :08112480366, proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam dan free ongkir.
Aqiqah Murah di Kota Tasikmalaya
Bagi Ayah & Bunda yang akan mengadakan acara tasyakur Aqiqah Sari Raos merupakan pilihan terbaik untuk melengkapi acara Ayah & Bunda.
Sari Raos merupakan spesialis pengolahan hidangan daging kambing dan juga domba yang memberikan layanan Aqiqah Murah di Kota Tasikmalaya dengan harga mulai dari 1,1 juta, proses penyembelihan bisa di saksikan langsung maupun video call.
Hidangan kambing / Domba di olah oleh tenaga ahli yang sudah berpengalaman juga hanya menggunakan bahan bahan racikan sendiri tanpa bumbu instans ataupun bahan pengawet lainnya sehingga menjamin hidangan enak dan lezat pastinya empuk, lembut tanpa bau prengus.
Aqiqah Sari Raos Murah di Kota Tasikmalaya Memberikan Suguhan :
- Paket Aqiqah Matang
- Nasi Kotak Aqiqah
- Kambing Guling Aqiqah
- Kambing & Domba Aqiqah Hidup
- Prasmanan Aqiqah
Cara Pemesanan & Pembayaran Aqiqah Murah di Kota Tasikmalaya :
- Hubungi Customer service : 08112480366,
- Tentukan menu paket pilihan + Menu tambahan nya
- Kirim dan tentukan waktu oengiriman
- Kirim alamat di bantu share lokasi
- Fixed pemesanan minimal jam sebelm acara, COD Setelah di setujui oleh team survai kami,
- Untuk Transfer uang muka hanya melalui rekening resmki kami
- Belum terbiasa dengan pesaan online ???? Kunjungi lokasi kami,.
Lokasi Sari Raos :
- Kota Bandung : Jl. Sasak Baru No Rt 02 / 01, Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40192.
- Lembang Bandung : Jl. Pasirwangi, Kp. Karamat No 21. Rt 03 / 07, Cikahuripan, Lembang, Kota Bandung, Jawa Barat 40791.
- Aqiqah Bandung : Jl. Sasak Batu No Rt 02 / 01, Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40192.
Kemitraan kami :
- Garut 1 : Perumahan Bumi Cipanganten Asri, Jl. Rancabango Kaler, no 17 rt 001 Rw/007, Kel. Cimanganten, Kec. Langensari, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut, Jawa Barat 44151
- Garut 2 : Kp. Babakan Caringin rt 01 / 11, Bayongbong, Bayongbong, Kab. Garut, Jawa Barat 44162
- Garut 3 : Kp. Negla rt 02 / 06, Pananjung, Kec. Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Jawa Barat 44151
- Garut 4 : Jl. Raya Kadungora No. 26, Karangtengah, Kec. Kadungora, Kab. Garut, Jawa Barat 44153
- Tasikmalaya : Nu, Jl. Muktamar Nu. XXXIX, Cipakat, Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat 46417.
- Sumedang : Jl. Letda Lukito, Dusun Sirah Citanggulun rt 03 / 02, Jatimukti, Jatinangor, Kab. Sumedang, Jawa Barat 45363.
- Cianjur, Cipanas Puncak :Jl. H. Jupri No rt 05 / 46, Gasol, Kec. Cugenang, Kab. Cinjur, Jawa Barat 43252.
- Karawang : Jl. Puri Kosambi Blok U No 15 rt 46 bwang, Jawa Barat 41371i, Kab. Karawang 13, Duren Kec. Klari Kab. Karawang, Jawa Baeat 41371
- Subang : Jl. Camar Komplek Kopti No 10 - 12, Cigadung, Kec. Subang, Kab. Subang, Jawa Barat 41213.
- Soreang Bandung : Jl. Raya Soreang No.1 Kp. Lembur Tegal, No rt 03 /04 , Pamekaran, Kec. Soreang Bandung, Jawa Baarat 401912
- Ciwidey Bandung : Desa No. 013 / 03, Panundaan, Kec. Ciwidey, Bandung Jawa Barat 40973.
Aqiqah merupakan acara keagamaan yang sangat menyatukan masyarakat dengan sajian untuk para kerabat-kerabat disekitar kita di kalangan masyarakat umat islam. Pelaksanaannya berupa acara penyembelihan hewan kambing pada hari ke 7 setelah kelahiran si jabang bayi.
Seorang anak adalah titipan dari yang maha kuasa yaitu Allah Yang Maha Esa. Dalam masa perkembangannya, kedua orang tua diwajibkan untuk selalu melindungi serta memberi pengawasan agar si anak memiliki kepribadian yang baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti.
Secara umum terdapat dua bentuk pengharapan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak-anaknya. Pengharapan tersebut berupa rohani dan jasmani. Beberapa bentuk penghargaan jasmani berupa terpenuhinya setiap kebutuhan si anak dari sandang, pangan, papan, sekunder, dan tersier. Dan penghargaan rohani berupa do'a, sodaqoh, aqiqah, dan lain-lain.
Dalam rohani khususnya bayi yang baru saja dilahirkan di dunia, tergadai sebuah aqiqah bersamanya. Rosulullah Sallallahu ' alaihi wa salam telah bersabda:
Dari Salman bin Amir, ia berkata, "bersama bayi itu ada aqiqah."
Aqiqah sudah dikenal di kalangan bangsa Arab dimasa Jahiliyah. Waliyullah ad-Dahlawi mengatakan,
"Perlu diketahui bahwa bangsa Arab biasa melakukan aqiqah untuk anak-anak mereka.
Aqiqah adalah perkara biasa, berhukum sunnah yang ditekankan pelaksanaannya (sunnah muakadah). Pada ibadah sunnah ini terdapat berbagai masalah finnansial, psikologis, dan sosial. Oleh karena itu, Rosulullah SAW membiarkannya, mengerjakannya, dan menganjurkannya masyarakat untuk ikut melakukannya."
Hal ini ditunjukan dalam hadist dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya berkata:
"Di zaman Jahiliyah, apabila salah seorang dari kami memperoleh anak, dia menyembelih seekor kambing lalu melumuri kepala anaknya dengan darah dari daging kambing tersebut. Setelah datangnya islam, kami menyembelih kambing dan mencukur rambut si anak, lalu mengolesi kepalanya dengan minyak Za'faran."
Dalil yang lain adalah hadist Aisyah r.a tentang pelaksanaan ibadah aqiqah. Dia mengatakan:
"Masyarakat Jahiliyah biasa mengambil darah hewan aqiqah dengan kapas lalu mengoleskannya ke kepala bayi. Rosulullah SAW memerintahkan untuk mengganti darah itu dengan minyak wangi."
Setiap orang tua mendambakan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orang tuanya. Aqiqah adalah salah satu cara penting untuk menanam nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih dalam keadaan suci.
Dengan aqiqah, diharapkan sang bayi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir batinnya.
Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugrah, sekaligus anamah yang diberikan kepada Allah SWT terhadap kita, maka dari itu di dalam masyarakat tradisi ini bertujuan untuk membentuk tali silahturahmi yang akan meningkatkan interaksi sosisal antar individu yang ada dalam masyarakat tersebut dalam bentuk syukuran atau yang lainnya.
Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rosul Sallahlahu Alayhi wa sallam, yang merupakan perbuatan yang terpuji.
Namun, tidak sedikit pula yang menyepelekan perihal aqiqah, dikarenakan kurangnya pemahaman ke dalam agama islam tentang hukum dan tata caranya yang telah diatur dalam hukum agama khususnya ajaran fiqih.
Disamping itu juga, bagi orang-orang yang mengerti tentang aqiqah kebanyakan terlalu sibuk dalam pekerjaannya sehingga mengakibatkan tidak adanya waktu untuk mempersiapkan segala macam syarat aturan beraqiqah yang memenuhi syarat dan ketentuan fiqih.
Perlu kita ketahui bahwa sanya, fiqih telah ada sejak zaman Rosulullah SAW, dan dengan adanya perkembangan zaman yang semakin beraneka ragam ini, fiqih pun juga mengalami perkembangan.
Setiap perkembangan tersebut tidak lepas dari para pemikir islam yang disebut Imam Madzhab. Imam madzhab adalah seorang Mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti harus menguasai Al-Quran dan As-sunnah, menguasai usul Fiqih, seperti harus menguasai Al-quran, sunnah, usul fiqih dan sebagainya.
Aqiqah secara Etimologi
Aqiqah adalah rambut yang sudah tumbuh di kepala bayi ketika dilahirkan. Dinamakan demikian, karena rambut tersebut membelah kulit, yang artinya mencukur rambut kepala anaknya atau menyembelih kambing.
Ibnu Manzur mengatakan, "Kambing yang disembelih juga dinamakan aqiqah. Sebab, kambing tersebut disembelih dan dibelah tenggorokannya serta arterinya, yang digunakan sebagai nama hewan sembelihan."
Al-Khaththabi mengungkapkan bahwa, aqiqah ialah nama kambing yang disembelih untuk kepentingan si jabang bayi, Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah, begitu juga dengan Ibnu Faris yang menyatakan bahwa ialah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.
Aqiqah Secara Teminologi
Para ahli fiqih mengemukakan beberapa pengertian tentang aqiqah secara terminologi.
Imam al-Baghawi mengatakan, "Yaitu nama hewan yang disembelih untuk bayi yang baru dilahirkan."
Ibnu Abdil mengatakan, "Aqiqah adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi saat dilahirkan dan kambing yang sisembelih untuk si jabang bayi, karena rambut si bayi dicukur ketika kambingnya disembelih."
Dari beberapa pendapat di atas kita simpulkan bahwa tentang pengertian aqiqah adalah hewan sembelihan yang disembelih atas nama bayi yang baru dilahirkan pada hari ke 7 kelahirannya sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atau anugerah dan nikmatnya berupa anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalil Aqiqah
Hadist-hadist yang menjadi dasar hukum aqiqah cukup banyak, antara lain adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
"Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelihnya hewan untuknya pada hari ke 7, dicukur kepalanya dan diberi nama."
Terdapat banyak perbedaan pendapat dalam penafsiran hadist di atas, menurut Imam Ahmad, maksud dari hadist tersebut ialah bahwa "anak-anak itu tergadai dengan aqiqahnya" dalam hadist di atas ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya tidak melaksanakan ibadah sunnah tersebut.
Hukum Aqiqah
Hukum dasar Aqiqah, dalam kajian seputar hukum dasar, para ulama ahli fiqih mendapati banyak sekali pendapat. Namun dari setiap pendapat tersebut dapat di kelompokan menjadi 5 bagian utama.
Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan para ahli fiqih. Juga merupakan pendapat para ulama penganut madzhab Syafi'i, Maliki, dan pendapat terkuat dalam madzhab Hanbali. Dalil-dalil yang mereka gunakan sebagai dasar hukum ialah:
Dari Salman Bin Amir adh-Dhabbi r.a berkata: Aku mendengar Rosulullah SAW bersabda:
"Seorang anak terkait dengan aqiqah. Tumpahkanlah darah untuknya dan singkirkanlah kotoran darinya."
Dari Samurah r.a berkata: Rosulullah SAW bersabda,
"Setiap anak tergadaikan pada aqiqahnya; disembelihnya hewan untuknya pada hari ke 7 (setelah kelahirannya) dicukur rambutnya dan diberi nama."
Bagi Ayah & Bunda yang sedang mencari Jasa Aqiqah Murah di Kota Tasikmalaya, dengan layanan gratis ongkos kirim hubungi kami.
Terimakasih telah mengunjungi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar